GMP2LT Laporkan Pengelola Parkir di Tangerang ke BPSK

Tarif parkir di Summarecon Mal Serpong.(din)

Kabar6-Secure Parking, pengelola parkir meter di Summarecon Mal Serpong (SMS), Supermal Karawaci dan Aeon Mal, diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang, Jum’at (22/1/2016) kemarin.

Pengaduan di layangkan dua LSM yakni, Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) dan Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), dalam wadah Gabungan Masayarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT).

Sedangkandasar pelaporan tersebut terkait penerapan tarif parkir yang disinyalir merugikan konsumen.

“Kemarin kami sudah adukan Secure Parking ke BPSK, karena tarif parkir yang mereka terapkan, diduga merugikan konsumen,” ungkap Koordinator GMP2LT, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Sabtu (23/1/2016).

Juhri mengambil contoh, seperti penerapan tarif parkir yang diberlakukan di SMS sebesar Rp3 ribu per jam untuk kendaraan roda empat, ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 5/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pasalnya, berdasarkan Perda, tarif parkir untuk kendaraan roda empat, hanya dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu per dua jam pertama, tanpa batas maksimum.

“Pertanyaannya, mereka (Secure Parking-red) ini, menggunakan aturan yang mana. Semestinya, kalau mereka menjalankan usaha di daerah ini, tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku disini dong,” katanya.

Sementara itu, Assisten Manager Car Parking Secure Parking SMS, Nana mengatakan, pihaknya mengaku tak bisa memberikan komentar terkait persoalan tersebut. **Baca juga: Ratusan Eks Anggota Gafatar Kalbar Tiba di Bandara Soetta.

Sebab, dia tak diberi wewenang untuk menjelaskan persoalan itu kepada wartawan. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Sebut Pengelola Parkir Summarecon Tidak Kooperatif.

“Kalau mau konfirmasi, sebaiknya langsung saja ke Pak Dede, selaku pimpinan saya,” ucap Nana, saat dikonfirmasi Kabar6.com, kemarin.(din)