oleh

GMP2B Desak Imigrasi Deportasi TKA Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), mendesak pihak Imigrasi Tangerang agar segera mendeportasi atau memulangkan 23 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Xin Yuan Steel Indonesia (XYSI).

“Senin (17/3/2014) esok, saya bersama rekan-rekan akan dorong Pejabat Imigrasi untuk memeriksa seluruh TKA di PT XYSI,” ungkap Koordinator GMP2B, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Minggu (16/3/2014).

Menurutnya, jika puluhan TKA asal China yang bekerja sebagai buruh biasa di pabrik peleburan baja yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 26, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini  terbukti telah melanggar aturan keimigrasian, tentunya pemerintah harus segera mengambil sikap tegas untuk menghukum mereka.

Pasalnya, ketika permasalahan itu tidak segera di selesaikan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di negeri ini.

“Kalau memang terbukti para TKA ini melanggar, seyogyanya pemerintah memberikan sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 huruf A dan Pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Sanksi hukum terhadap pelanggaran UU itu, kata Juhri, dirasa cukup memberikan efek jera, karena bagi yang melanggar bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama lima tahun atau denda Rp500 juta atau deportasi. **Baca juga: PT XYSI Tampik Pekerjakan TKA Ilegal.

“Efek lainnya, daerah ini akan terbebas dari para pengusaha nakal atau TKA ilegal. Disamping itu, wibawa pemerintah kita bisa terangkat dan disegani,” imbuhnya.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email