oleh

GMNI: Draf KUHP dan RUU Pertanahan Bukti Ketidakbecusan Pemerintah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua GMNI Cabang Serang, Arman Maulana menilai, permasalahan yang terjadi di Indonesia yang kian meluas saat ini terjadi disebabkan oleh lambatnya respon dari pemerintah daerah ataupun pusat, dan kini semakin diperparah dengan adanya berbagai peraturan yang semakin menunjukan betapa ketidakberpihakannya elit politik kepada rakyat.

Menurutnya, elit politik yang ada didalam anggota dewan, yang seharusnya menyerap aspirasi rakyat malah hari ini menunjukan taring sesungguhnya kepada publik.

Peraturan-peraturan yang sedang dirancang melalui Draft Persiapan yaitu Draft RUU membuktikan ketidakbecusan hari ini negara untuk mendengarkan aspirasi dan keinginan rakyat yang ditandai oleh banyaknya aturan-aturan yang akan disahkan, tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi rakyat hari ini.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hari ini telah merancang sederet aturan tampaknya terlalu banyak mementingkan elit dan sama sekali tidak mencerminkan watak-watak rakyat, dengan mencoba membumihanguskan rakyatnya sendiri melalui RUU pertanahan dan RKUHP yang sangat jelas tidak mencerminkan keberpihakannya pada rakyat,” kata Arman, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, diduga tidak mempertimbangkan segala konsekuensi dalam apa yang termaktub dalam RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RKUHP.

“Malah mencoba merampas ruang hidup dan ruang berfikir rakyat yang seharusnya luas dan bebas. Parlemen juga malah mencoba memperkuat posisi elit dengan mengatasnamakan “penguasa” dan “umum” menjadikan mudahnya penindasan kepada rakyat,” katanya.

Keberadaan RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan dikhawatirkan hanya akan memberikan perlindungan dalam keleluasaan untuk perampasan ruang hidup dan juga imunitas dalam melanggengkan kekuasaan tanpa sedikitpun harus takut untuk mendapatkan kritik, yang dikarenakan proteksi seperti yang tertuang dalam RKUHP Pasal 218-220, 440-449, dan 167 yang mana memuat akan kriminalisasi dalam setiap kebebasan berpendapat, berbicara, atau mengkritik dalam hal ini penguasa atau pemerintah pemangku kebijakan.

RUU Pertanahan pula yang dalam redaksi-redaksi setiap pasalnya membentuk formasi pelanggengan penggusuran tanah-tanah rakyat oleh pengusaha ataupun pemerintah yang dalam hal ini mengatasnamakan “Publik” atau “Umum” untuk memperkuat momoknya dalam penggusuran tanah milik rakyat.

**Baca juga: Perdana Diproduksi, Polres Serang Kota Keluarkan 113 Smart Card.

“Fungsi aspirasi yang dimiliki oleh parlemen ini yang harus dipertanyakan apakah semua gagasan yang meng-kontruksikan RUU Ketenagakerjaan, RKUHP, dan RUU Pertanahan ini berasalkan dari pemikiran rakyat atau pengusaha?,” katanya.

Atas kondisi pelik tersebut, jangan malah diperparah dengan skema yang malah tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat yang hari ini semakin tertindas oleh kemajuan peradaban yang sadis tanpa memberikan setitik harapanpun seharusnya dimerdekakan oleh produk-produk wakil yang katanya maju berdasarkan mandataris dan kepercayaan rakyat ini.(Den)

Print Friendly, PDF & Email