oleh

Giliran Caleg PDIP Kota Tangerang Dilaporkan ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Kota Tangerang, kira semakin ramai mencuat. Kali ini, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari PDI Perjuangan, Hartoto dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Pelaporan dilayangkan Syahrul Ridho, warga Kampung Tajur, RT 02/02, Kelurahan Tajur, kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, lantaran ditemukannya banyak bukti kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari dapil 5 (Ciledug, Larangan dan Karang Tengah) tersebut.

“Kami telah melaporkan Hartoto, karena banyak warga melaporkan kecurangan yang dilakukan saat pencoblosan maupun ketika proses penghitungan suara,” ujarnya, Jumat (25/4/2014).

Menurutnya, ada sedikitnya lima poin kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Diantaranya adalah, melakukan penggelembungan suara di TPS 03 Karang Timur, TPS 10 dan 18 Pondok Pucung, TPS 09 Gaga, TPS 3.

Selain itu, terlapor juga memaksa masyarakat untuk mencoblosnya dengan menggunakan undangan milik orang lain di TPS 12,13,14. Serta, pembiaran dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga suara Hartoto melonjak drastis, khususnya di TPS 12, 13 dan 14 Kecamatan Karang Tengah (184, 159 dan 81 suara).

“Semua bukti terkait kecurangan Hartoto sudah kami lampirkan. Saya harap Panwaslu Kota Tangerang, bertindak tegas terhadap caleg-caleg yang sudah terang-terangan berbuat curang,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh, lantaran laporannya masih dalam pengkajian soal kebenarannya.

“Intinya kami akan proses semua laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jadi, kami akan kaji dahulu apakah laporan ini, ada unsur pidananya atau tidak” tegasnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan terhadap saksi terkait, baik itu dari pihak pelapor juga dari terlapor. “Ya, selama ada bukti dan saksi yang cukup, kami pasti akan memprosesnya,” tukasnya.

Pantauan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan Veteran, Blok D13/18, Kelurahan Suka Sari, Kecamtan Tangerang, hadir juga Caleg PDI-P dapil V lainnya, Suwarno sebagai saksi untuk dimintai keterangannya perihal permasalahan tersebut. **Baca juga: Terindikasi Curang, 4 Caleg PDIP Terancam Batal Dilantik.

“Saya dipanggil sebagai saksi. Tadi dalam pemeriksaannya, saya ditanya seputar perihal pelaporan ini. Dan apa yang ada dalam laporan itu memang itu adanya, sesuai seperti data yang kami punya juga,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email