oleh

Giliran Bagian Sengketa BPN Bersaksi di Sidang Abah Sobari

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan terdakwa Abah Sobari (72), seorang kakek yang di pidana karena mempertahankan tanah negara, Kamis (22/8/2019) siang tadi, kembali di gelar.

Ya, agenda sidang hari ini pun masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kini, giliran pihak JPU menghadirkan saksi atas nama H. Basar Amin, dimana yang bersangkutan diketahui berdinas di Bagian Sengketa pada BPN Kabupaten Tangerang. Kehadirannya, juga untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Saksi H. Basar Amin menerangkan bahwa tanah yang di maksud dalam perkara terdakwa Abah Sobari, yakni sebagaimana di klaim milik Merna Siriyanti yang di peroleh dari Tjipta Wijawa itu, dinyatakan memang telah terdaftar di BPN setempat.

Namun, di kesempatan itu, tim Kuasa Hukum terdakwa Abah Sobari, masih tetap menekankan bila yang perlu di garis bawahi adalah mengenai cara memperoleh surat-surat awal tersebut hingga kemudian menjadi SHM.

“Kami meragukan cara mmperoleh surat-surat tanah tersebut hingga jadi SHM. Mengenai keabsahan dari warkah tersebut dia (Saksi H. Basar Amin) tidak bisa menjawab karena mengaku bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari pejabat pembuat akte, Notaris / PPAT,” ungkap Isram, Ketua Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, diluar persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, kembali Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Elly Noeryasmien, akhirnya menutup persidangan itu. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.

“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.

Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.

“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” kata dia.

**Baca juga: Perayaan Satu Dekade 3C, Dari Bakti Sosial Hingga Wisata Dirgantara.

Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” kata Margono.

Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Juga sempat dibatalkan, dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan.(ges)

Print Friendly, PDF & Email