oleh

Getok Warga Pakai Senpi, Jajang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajang, pelaku pemukulan terhadap Hariyanto (33) menggunakan gagang pistol di depan showroom Planet Motor, Jalan Prambanan Raya, No 99A, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (27/5/2014) lalu, akhirnya diringkus petugas Polsek Jatiuwung.

Jajang yang mengaku sebagai keamanan disekitar lokasi kejadian diringkus polisi dirumahnya, Jalan Sultan Agung 1, No 29, RT 01/05, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Pelakunya sudah kami ringkus,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Alamsyah Pelupessy, Jumat (30/5/2014).

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi main pukul itu dilakukan Jajang, setelah mendapat kabar bila putranya, Yudi dan teman-temannya, terlibat keributan dengan seorang pedagang es kelapa dilokasi.

“Mendapat kabar anaknya ribut, Jajang langsung mendatangi lokasi. Saat itu, Dia mendapati anaknya dikerumuni warga. Karena mengira anaknya dikeroyok, Jajang langsung angkat senjata dan memukul kepala Haryanto,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terkait senjata yang digunakan memukul korban, diakui Jajang didapat dari seorang supir angkot. Dan, senjata itu diklaim sudah dilengkapi surat ijin dari Perbakin.

“Pelaku bilang senjata itu airsoft gun dan sudah ada ijinnya dari Perbakin. Tapi, kami masih menyelidikinya,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, Jajang mengakui bila senjata itu digunakan hanya untuk menakut-nakuti penjahat. Mengingat Jajang sehari-hari adalah keamanan diwilayah setempat.

Terpisah, Lutfi, saksi mata kejadian sekaligus pemilik Showroom Planet Motor mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Jajang.

“Saya tidak kenal pelaku. Kalaupun dia mengaku sebagai keamanan diwilayah ini, seharusnya tidak seenaknya mengeluarkan senjata. Apalagi bila menodongkannya ke warga. Karena kalau sampai palatuknya tertekan, pasti berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, perkalahian antara Yudi dengan pedagang es kelapa itu sepertinya sudah direncanakan. Karena, saat kerabatnya melerai perkelahian, tidak lama kemudian Jajang muncul dan langsung memukul kepala rekannya, Hariyanto.

“Waktu ditanya, Jajang malah mengaku sebagai anggota TNI,” katanya. **Baca juga: TNI Gadungan Hantam Kepala Warga Pakai Gagang Senpi.

Atas perbuatannya, kini Jajang terancam pasal 351 tentang penganiayaan dan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ali)

Print Friendly, PDF & Email