oleh

Geruduk KPU, Jandi Tuding Pilkada Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tegas dan patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ibnu Jandi saat mendatangi kantor KPU Kota Tangerang Jalan Nyimas Melati No 62 Kota Tangerang, Senin (22/7/2013).

“KPU harus tegas menerapkan aturan. Jangan diskriminatif terhadap para kandidat bakal calon yang sedang berlaga,” ujar Jandi saat melakukan dialog dengan Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain.

Jandi mengklaim, bahwa dalam tahapan pendaftaran hingga proses pemeriksaan kesehatan para bakal calon, ada aturan kpu yang belum di jalankan sebagaimana aturan Undang-undang.

“Pasal yang saya maksud adalah pasal 61, 62, 63, dan 66. Sedangkan dalam proses pemeriksaan keaehatan, saya juga melihat ada penganakemasan terhadap pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arif Wismansyah-Sahrudin,” kata Jandi.

Jandi yang penasaran juga sempat mempertanyakan dasar KPU dalam mengambil keputusan terkait penundaan pemeriksaan kesehatan Sachrudin. Dimana surat permohonan berasal dari Timses, meski keberadaan mereka Arief-Sachrudin di Pilkada belum disahkan secara hukum.

“Saya juga melihat rujukan KPU Pusat yang menolak Plt Ketum Demokrat menandatangani pencalegan. Namun mengapa pula pihak KPU Kota Tangetang berani menerima pendaftaran kedua paratai,” ujar Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang itu lagi.

Sementata, Syafril Elain mengatakan, bahwa seluruh permintaan Ibnu Jandi sedianya sudah diakomodir KPU.

“KPU sudah meminta kelarifikasi kepada DPP Partai Demokrat dan DPC Partai Demokrat Kota Tangetang. KPU juga sudah meminta fatwa KPU Banten dan Pusat terkait persoalan ini. Dan, pihak-pihak terkait sudah mengamini langkah yang diambil KPU Kota Tangerang,” kata Syafril lagi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email