1

Gerebek Penimbunan BBM dari SPBU, Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku

Kabar6-Polres Pandeglang gerebek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kadu Banen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan ratusan liter BBM jenis Pertalite. Tiga pelaku itu diantaranya dua orang warga berinisial HE (22) dan AA (17), sementara satu pelaku berinisial AF (24) merupakan petugas dari SPBU.

Kanit Tipiter Polres Pandeglang Ipda Tomy Irawan menerangkan, modus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut, pelaku datang ke SPBU menggunakan sebuah mobil dengan mengisi BBM secara terus menerus dengan mengisi ful.

“Modus pelaku sendiri datang ke SPBU dengan berulang kali dengan mengisi pertalite langsung mengisi dengan penuh. Setelah itu di bawa ke lahan kosong sebelum SPBU Kadu Banen, lalu disalurkan ke dirjen,” kata Tomy, Kamis (2/2/2023).

**Baca Juga: Kantor SiCepat di Lebak Dibobol Maling, Isi Paket Siap Kirim Digasak

Menurutnya modus tersebut dilakukan oleh pelaku dalam sehari hingga mencapai empat kali melakukan pengisian. Dari keterangan pelaku, penimbunan tersebut sudah dijalankan selama dua bulan oleh pelaku dengan waktu tertentu alias tidak dilakukan setiap hari.

“Tadi kami sudah mengamankan 100 liter BBM jenis pertalite, kami langsung menindaklanjuti yang terduga para pelaku untuk dimintai keterangan. Untuk pelaku sudah dua bulan melakukan itu, namun tidak setiap hari, paling empat hari sekali, paling lambat seminggu sekali dan itupun berubah SPBU-nya,” terangnya.

Terkait dengan keterlibatan pihak lain, Polisi akan memeriksa pihak SPBU Kadu Banen lantaran mereka menduga ada kemungkinan penimbunan itu ada keterlibatan dari pihak SPBU.

“Kita akan periksa lebih lanjut karena keterangan sementara yang kita dapat, karena para pelaku mengambil satu atau dua kali tidak melakukan pembayaran dan bayar setelah pengambilan terakhir di SPBU,”terangnya.

Dugaan keterlibatan pihak SPBU itu diperkuat, lantaran saat pengisian BBM yang digunakan pelaku diinput secara acak oleh petugas. Untuk itulah kasus penimbunan ini tidak dilakukan satu atau dua orang tetapi banyak pihak yang terlibat.

“Kaya yah ini tidak hanya sekali atau dua kali dan tidak satu dua orang kemungkinan banyak dari masyarakat yang menghasilkan uang dengan menimbun BBM,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

“Dengan ancaman lima tahun penjara,”tandasnya.(Aep)