oleh

Gerebek Kontrakan di Kampung Leduk, Polisi Amankan Sabu dan Senpi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polresta Tangerang menggrebek sebuah rumah kontrakan di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari dalam penggrebekan itu, polisi meringkus 2 laki-laki yang berinisial SD (22) dan P (29).

SD dan P terpaksa ditembak polisi di bagian kaki lantaran keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, keberadaan kedua tersangka terendus berdasarkan hasil pengembangan. Saat melakukan penggrebekan, kata Sabilul, seperti biasa anggota melakukan penggeledahan tempat dan badan.

Namun, lanjut Sabilul, saat anggota akan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, tiba-tiba kedua tersangka mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang masing-masing tersangka.

“Dengan cepat, kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak kaki kedua tersangka,” kata Sabilul, Kamis (18/7/2019).

Usai melumpuhkan kedua tersangka, Sabilul berujar, anggota segera mengamankan dua pucuk senjata api yang dipegang masing-masing tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Kata Sabilul, senjata api yang digunakan para tersangka diakui didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera.

“Di dalam kontrakan itu, kami menemukan 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat timah rokok yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram,” terangnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Sita 150 Kilogram Ganja dari Seorang Bandar.

Menurut Sabilul, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, kata Sabilul, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim.

“Karena kami juga menduga, 2 pucuk senpi itu juga digunakan tersangka untuk kejahatan lain,” tandasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email