oleh

Geng Motor Pukul Anggota Polres Tangsel Pakai “Pistol”

image_pdfimage_print

Kabar6-Brigadir Irwan Lombu anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tetap dikeroyok meski sedang berpakaian dinas. Enam orang tersangka pengeroyok dari kelompok balap liar yang sempat ingin dibubarkan oleh korban telah ditangkap.

Keenam orang tersangka berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya benda replika pistol.

“Senjata itu pistol korek, jadi bukan senpi, itu untuk menakuti dan memukul korban milik tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat gelar perkara, Rabu (8/13/2021).

Menurutnya, penyidik kepolisian menjerat keenam tersangka pasal 170 KUHP dan pasal 212 juncto 214 KUHP. Ancaman pidana terhadap para tersangka paling lama 8 tahun 6 bulan penjara.

**Baca juga: Pengeroyok Anggota Sabhara Polres Tangsel Terancam 8,5 Tahun Penjara

Zulpan pastikan polisi akan melakukan tes narkoba terhadap keenam tersangka. Pada saat melakukan pengeroyokan hingga akhirnya ditangkap mereka semua sadar.

“Padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email