Kanit Reskrim Polsek Cikupa, AKP Toto Daniyanto mengatakan, Agus adalah Satpam Torabika yang sekaligus pimpinan di kelompok Lampung tersebut.
Tak tanggung-tanggung, hasil penyelidikan polisi, diketahui dalam seminggu komplotan ini bisa merampas hingga 3 unit sepeda motor yang dijual dengan harga Rp 3 juta.
“Dalam 1 minggu, kawanan ini menargetkan mampu mencuri 3 sepeda motor. Kenderaan hasil curian itu kemudian dijual ke kampung mereka di Lampung,” ungkap AKP Toto Daniyanto, kepada Kabar6.com, Jumat (26/7/2013).
Kawanan ini, lanjut Toto, beraksi diseputaran Banten. Mulai Dari Jatiuwung, Cikupa, Balaraja hingga Serang. Dalam setiap aksinya, Kawanan ini mempersenjatai diri dengan pisau dan golok.
“Kelompok ini nyaris tidak pernah merusak kunci sepeda motor korbannya. Karena Modus yang dipakai adalah perampasan disertai ancaman hingga melukai korbannya,” papar Toto.
Atas perbuatannya, Agus Tami dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan keempat anak buah pelaku yakni SD (19), LI (20), ZE (19) masih dalam pengejaran petugas.(agm)