oleh

Gema Kosgoro Siap Kawal Pemilu 2014

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran pengurus DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kabupaten Tangerang, menyatakan siap mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang bakal digelar pada 9 April mendatang.

Ketua Gema Kosgoro Kabupaten Tangerang, Sukardin, mengatakan pihaknya mengaku akan mengerahkan seluruh pengurus dan anggota organisasi besutan almarhum Mas Isman tersebut, untuk mengawal jalannya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain itu, dirinya juga akan berkoordinasi sejumlah elemen yang tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat.

“Kami siap mengawal jalannya pesta demokrasi ini. Untuk itu, kami akan koordinasi dengan Gakumdu, jika ada temuan pelanggaran saat pelaksaan Pileg dan Pilpres nanti,” ungkap Sukardin, kepada Kabar6.com, Senin (17/3/2014).

Ditegaskannya, dirinya mengingatkan kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, agar saling menjaga kondusifitas serta menghindari pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

Dalam UU Nomor 8/2012, Pasal 86 tentang Larangan Kampanye, secara tegas mengatur perihal larangan tersebut.

“Mari sama- sama menjaga kondusifitas dan hindari hal-hal yang dilarang, supaya Pemilu 2014 bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya. **Baca juga: PKB Absen Kampanye Terbuka di Tangsel.

Berikut sejumlah larangan yang diatur dalam UU Nomor 8/2012 tentang Larangan Kampanye :

1. Mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD, dan bentuk NKRI
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI,
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat
5. Mengganggu ketertiban umum
6. Mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang/sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.(ompu/agm)

Print Friendly, PDF & Email