oleh

Gelar Judi Koprok, Buruh Pabrik Besi Ditangkap Polsek Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara nekat menjadi bandar judi koprok bulanan, Ari Kurniawan (27), seorang buruh di pabrik peleburan besi di Curug kini harus berurusan dengan polisi.

Penangkapan Ari dibarengi dengan penggerebekan rumah kontrakannya yang kerap dijadikan lokasi berjudi di Kampung Terasi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan AKP Engkos Kosasih mengatakan, aktivitas terlarang Ari berlangsung setiap kali pabrik peleburan besi tempatnya bekerja baru membayar gaji buruhnya.

“Jadi, kalau baru gajian Ari selalu membuka arena perjudian koprok di rumah kontrakannya. Ari sendiri bertindak sebagai bandar. Sedangkan para pemasangnya adalah rekan kerja Ari di pabrik peleburan besi,” ujar Kapolsek, Rabu (11/9/2013).

Menurut Kapolsek, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan Ari rutin sejak dua tahun terakhir. Dan, tanpa disadari Ari, perbuatannya telah membuat warga sekitar resah.

“Kemarin, begitu mendapat laporan dari warga sekitar, kami langsung melakukan penggerebekan. Kebetulan saat itu Ari sedang membuka aren judi koprok,” ujarnya.

Selain meringkus Ari, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang digunakan berjudi sebesar Rp. 230 ribu, serta satu set alat judi koprok.

Kepada polisi, Ari mengaku arena judi koprok itu digelarnya sekedar iseng sambil melepas kejenuhan setelah seharian bekerja di pabrik peleburan besi.

Atas perbuatannya, Ari dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email