oleh

Gelapkan 7 BPKB Mobil, Warga Benda Diamankan Polisi

image_pdfimage_print
Terduga pelaku penggelapan BPKB mobil.(cep)

Kabar6-Irpan (36), warga Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Serpong, lantaran diduga menggelapkan tujuh sertifikat (BPKB) mobil.

Irpan sendiri akhirnya dicokok aparat Polsek Serpong saat tengah berada dikawasan Kampung Koceak, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Komisaris Mansuri mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Edi Gunawan (43) Warga Pamulang, Tangsel.

Dugaan penipuan itu sendiri, bermula saat pelaku menjual tujuh unit mobil berbagai jenis kepada korban Edi. Kepada korban, pelaku menjanjikan BPKB masing-masing unit mobil tersebut akan diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah korban memberikan sebagian pembayaran.**Baca juga: Enam TKW Ilegal Diamankan Imigrasi Bandara Soetta.

“Setelah lewat jangka waktu 30 hari, ternyata pelaku tidak BPKB dari tujuh mobil tersebut,” kata Mansuri kepada Kabar6.com, Kamis (2/3/2017).**Baca juga: Begini Modus Penyalahgunaan Visa TKI‎ Ilegal .

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kini pelaku berikut barang bukti 1 unit mobil suzuki Ertiga Warna Hitam bernomor polisi B 1465 ZFZ serta surat perjanjian jual beli mobil dan print out mutasi harian BCA diamankan ke Mapolsek Serpong.(cep)‎

**Baca juga: Sepekan Ini, Lelang Jabatan‎ Pemkot Tangsel Dibuka.

Print Friendly, PDF & Email