oleh

Gedung Empat Lantai di Neglasari Disegel Pol PP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan gedung yang diduga hotel di neglasari tepatnya di Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari ternyata kos-kosan. Dan, Satpol PP Kota tangerang telah menyegel bangunan empat lantai tersebut.

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan penyegelan terhadap bangunan empat lantai di wilayah Kecamatan Neglasari.

“Kita sudah lakukan pemanggilan dan minta klarifikasi terkait IMB dan ijin lainnya, tapi karna tidak dapat menunjukkan ijinnya maka bangunan tersebut kita segel,” jelasnya. Kamis (24/01/2020).

**Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan 4 Lantai di Neglasari.

Lebih lanjut Agus mengatakan dasar penyegelan yang di laksanakan Pol PP adalah Perda no.17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perda no.3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

“Bangunan Kos-kosan empat lantai yang berada di wialayah Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari kita kenakan dua pasal yakni perda nomor 17 tahun 2011 dan perda nomor 3 tahun 2012,” tambahnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email