oleh

Gasak Uang Hampir Rp3 Miliar, Buronan Koruptor ini Masuk Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Buronan koruptor bernama Harianto Parrung, ST alias Harry, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita,

Terdakwa Harianto Parrung terlibat dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi S.H.,M.H.melalui keterangannya, Selasa (18/4/20230).

“Terdakwa sempat buron, padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa yaitu hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019,” kata Soetarmi.

Dalam  amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung  menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kepada Terdakwa, dijatuhkan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa  Harianto Parrung, ST alias Harry  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Imbau Warga Pemudik Lapor ke RT/RW

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)