oleh

Garuda Optimalkan Perpanjangan PKPU Untuk Mencapai Kesepakatan Terbaik Bersama

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Garuda menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kedepan, berakhir pada 21 Maret 2022 mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari Debitur dan mayoritas Kreditur.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melalui siaran Pers yang dikirim ke Redaksi Kabar6.com, Jumat (21/01/2022).

Menurut Irfan, selama dua bulan ke depan seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan Kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

**Baca juga: 5 Warga Tangerang Positif Omicron

“Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar Irfan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email