oleh

Gara-gara Judi, 5 PKL di Pamulang Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Apes nasib 5 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (2/10/2014).

Kelimanya, masing-masing Dulwahid (47), Ngatiman (39), Suparta (45), Darmo (37) dan Wirjan (45), disergap polisi saat tengah asik berjudi di sebuah rumah kontrakan dengan taruhan tak seberapa.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lubis menjelaskan, kelima PKL itu tak bisa mengelak karena tertangkap tangan saat tengah berjudi di Jalan Ketapang 1, RT 001/05, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. **Baca juga: Dipersulit Bangun Masjid, Warga Minta Bantuan FPI.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebuah kartu domino beserta uang yang digunakan untuk taruhan sebesar Rp 122 ribu. **Baca juga: Peraih Emas ke-3 Asian Games 2014 Tiba di Bandara Soetta.

Kini, kata Sainan, kelima penjudi itu harus mendekam di sel tahanan. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(way)

Print Friendly, PDF & Email