oleh

Ganjil-Genap di Pasar Dihapus, Disperindag Lebak: Pedagang Keberatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghapus aturan terkait pembatasan jumlah pedagang di pasar dengan sistem ganjil-genap saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Namun, pada PSBB yang kembali diperpanjang mulai dari 23 November sampai 19 Desember, sistem tersebut tidak lagi diberlakukan.

Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan, mengatakan, sistem ganjil-genap membuat para pedagang mengeluh, salah satunya di Pasar Rangkasbitung. Pedagang minta agar kebijakan itu ditinjau ulang.

“Pedagang keberatan dengan sistem itu lalu membuat pernyataan agar itu dikaji ulang oleh Satgas Covid-19. Kami hanya pelaksana di lapangan, keputusannya jadi ranah Satgas,” terang Dedi kepada Kabar6.com, Senin (30/11/2020).

Kata Dedi, para pedagang merasa dirugikan dengan sistem ganjil-genap yang diberlakukan dalam pedoman PSBB jilid II. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Disperindag terus meminta pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kami sering imbau, terutama di PSBB ketiga ini yang tidak lagi ada pembatan jumlah pedagang. Tentu kekhawatiran ada, maka dari itu kuncinya adalah semua yang ada di lingkungan pasar wajib disiplin protokol kesehatan,” jelas Dedi.

**Baca juga: Tempat Penyimpanan Pupuk di Lebak Roboh Ditiup Angin Kencang, 1 Orang Tewas

Hal yang melegakan, sambung Dedi, hasil swab tes terhadap pegawai Disperindag hingga petugas penarik retribusi dan parkir yang negatif.

“Alhamdulillah, hasilnya semua negatif. Inilah kenapa penting kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email