oleh

Gandeng Polda dan Kejati, Dewan Banten Teken MoU

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Banten bersama Kajati Banten dan Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembentukan produk hukum, Jumat (20/12/2019).

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Banten merupakan perpanjangan kedua kalinya, dari Mou sebelumnya berakhir pada 5 September 2019 setelah 2 tahun dilakukan. Sedangkan dengan Polda Banten merupakan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, DPRD Banten juga telah melaksanakan penandatanganan MOU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.

Dimana, sambung Andra, maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan efektifltas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan Perda Provinsi, anggaran dan pengawasan. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah.

Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama meliputi, penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, mulai pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan dan penyelamatan keuangan dan kekayaan asset.

Serta pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.

Peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi.

Meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

“Oleh karenai itu, DPRD Banten mengapresiasi atas kesedian kejaksaan tinggi Nanten dan Kepolisian Daerah Banten melaksanakan nota kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah sesuai cita-cita Undang-undang nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,” tandasnya.

**Baca juga: Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Dilanjutkan Tahun Depan.

Kajati Banten, Rudi prabowo Aji mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum kepada DpRD Banten, baik sebagai penggugat atau tergugat, baik perdata maupun pidana.

Senada, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan sepakat bersatu padu dalam menjawab tantangan kedepan nantinya bersama DPRD Banten dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email