oleh

Gandeng Kejari Kota Tangerang, BPJamsostek Ingin Tegur Perusahaan Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dibilang BPJamsostek menandatangi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang membantu penanganan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan.

MoU ini disertai penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banten Eko Nugriyanto, Asisten Deputi Direktur Bidang Pengawasan Pemeriksaan & MR Wilayah Banten Alfian Zen, dan para Kepala Cabang BPJamsostek Cikokol, Cimone, dan Batu Ceper.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangerang Sucipto mengatakan, kerja sama yang dibangun antara lembaga adhiyaksa di kota akhlakul karimah dengan perusahaan asuransi pelat merah yang melindungi tenaga kerja ini bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum pada bidang Datun baik secara litigasi maupun non litigasi atau diluar pengadilan.

“Kemarin kami terima SKK dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sekaligus melakukan penandatanganan MoU,” ungkap Sucipto kepada Kabar6.com, Sabtu (26/9/2020).

Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum kepada BPJamsostek untuk menegur serta menindak para pelaku usaha nakal yang abai terhadap kewajibannya.

**Baca juga: Empat Warga Cisoka Terkonfirmasi Covid-19.

“Sebagai JPN kami diberi amanah untuk menegur pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sucipto.

Ditambahkan Sucipto, “Kehadiran kami juga untuk membantu meningkatkan jumlah kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada perusahaan yang masih bandel juga terpaksa kami tindak.” (CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email