oleh

Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Kemiri Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menyegel galian tanah ilegal di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/12/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, aktivias galian ini merupakan saah satu usaha galian ilegal yang sudah menjadi target penyegelan oleh pihaknya. Pasalnya, Dengan adanya aktivitas galian tersebut, jalan menjadi rusak dan kotor aikibat tanah yang berceceran.

“Kami segel karena tidak memiliki izin dan juga sudah banyak keluhan masyarakat terkait jalan yang menjadi rusak dan licin akibat ceceran tanah daei mobil bertonase besar ini,” katanya, Jumat (20/12/2019).

**Baca juga: TNI dan Masyarakat Bersihkan TPU di Pakulonan Barat.

Bambang menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas para pengusaha nakal yang membuka usaha galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami berkomitmen akan menutup semua galian ilegal di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email