oleh

Galian Tanah di Bantar Panjang, Camat Tigaraksa: Tidak Pernah Memberi Rekomendasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait galian atau pengupasan tanah merah di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa Hj Rahyuni menegaskan bahwa perihal tempat dan aktivitas galian tanah tersebut dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola, meskipun pihak pengelola galian mengaku punya ijin resmi dari Pemerintah.

“Masak mengaku punya izin resmi, kalau punya izin mah nggak bakalan di tutup,
dan saya pastikan semua galian di wilayah Kecamatan Tigaraksa saya tidak pernah memberi rekomendasi,” ungkap Camat Tigaraksa Hj Rahyuni kepada kabar6.com melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis malam (22/4/2021) sekira pukul 21.40 WIB.

Menurutnya Camat Tigaraksa Hj Rahyuni, penutupan aktivitas galian itu karena tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

“Beberapa aturan yang dilanggar itu, dokumen yang dimiliki itu surat pernyataan dari yang bersangkutan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta OSS, bukan surat izin untuk galian di lokasi tersebut, makanya dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kabupaten,” terang Hj. Rahyuni.

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang Widodo MS mengatakan, pengelola galian tanah ini belum memiliki izin mereka hanya punya Online Single Submission (OSS).

“Untuk izinnya tidak ada, hanya OSS saja, semua orang bisa bikin itu, namun secara detailnya nanti akan ada ahlinya yang menjelaskan, pengelola nanti kita akan panggil ke kantor,” ujar Widodo.

Diketahui bahwa Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan.

**Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 2 Pengedar Sabu

Sementara itu Eko Nugroho perwakilan pengelola galian tanah mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.(Han)

Print Friendly, PDF & Email