oleh

Gakkumdu Banten Belum Temukan Pelanggaran di Tabloid Indonesia Barokah

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan gugus tugas pers belum menemukan adanya pelanggaran pidana di tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018.

“Sentra Gakkumdu Provinsi Banten belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pada Tabloid Indonesia Berkah edisi 1 Desember 2018,” kata Badrul Munir, Anggota Bawaslu Banten, melalui pesan singkatnya, Rabu (30/01/2019).

Hal ini setelah dilakukan pembahasan oleh tim sentra Gakkumdu Banten yang berisikan Bawaslu, Polda dan Kejati Banten. Begitupun dari tim gugus tugas pers yang berisikan Bawaslu, KPU dan KPID Banten.

Investigasi pun masih terus dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu bersama tim gugus tugas pers, sembari menunggu hasil kajian dari dewan pers.

Tabloid Indonesia Barokah di duga telah beredar di Banten, sejak 23 Januari 2019 lalu, di delapan kabupaten dan kota, yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.**Baca Juga: Produksi Gabah Kering Giling di Banten Menurun.

Bawaslu melalui surat 040/K/BT/PM.06.02/1/2019 pada tanggal 24 Januari 2019, meminta PT Pos Indonesia menunda mengirimkan tabloid yang di duga memojokkan salah satu kontestan Pilpres 2019 itu.

“Masih ditunda (pengedarannya). Sampai kajian oleh dewan pers dan Polri selesai,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email