oleh

Gagal Tes CPNS, Nasib Pegawai K2 Terancam

image_pdfimage_print

Kabar6-Tingginya jumlah peserta tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus, diperkirakan bakal menjadi persoalan serius.

Terlebih, hingga kini belum ada kebijakan dari pusat terkait bagaimana instansi asal akan memperlakukan mereka.

Hal itu sebelumnya dikatakan Deputi SDM Aparatur pada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja.

“Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS,” kata Setiawan.

Pasalnya, peserta tes CPNS K2 yang gagal tidak serta merta bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS.

“Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Dan, keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan.

Diketahui, jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS K2 sebanyak 605.179 orang. Diperkirakan, yang akan lulus menjadi CPNS sebanyak 30 persennya atau sekitar 181.537 orang. **Baca juga: Tes CPNS K2 Diumumkan 5 Februari.

Sedangkan sisanya sebanyak 423.652 honorer K2 tersebut dipastikan tidak lulus alias akan bernasib tidak jelas.(rb/menpan/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email