oleh

Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Pamulang Diciduk Polisi

image_pdfimage_print
Pelaku penggelapan diamankan polisi.(cep)

Kabat6-Ridwan alias Iwan (33), warga Pamulang Permai, Pamulang, Kota Tangerang Selatan terpaksa berurusan dengan aparat Unit Reskrim Polsek Cisauk karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Alih-alih membayar sewa, Iwan malah menggadaikan mobil yang disewa kepada pihak lain senilai Rp20 juta.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Komisaris Mansuri, Jumat (3/3/2017) mengungkapkan, aksi jahat pelaku bermula saat pelaku dan korban menyepakati sewa menyewa mobil korban, pada 10 Januari 2017 lalu. Saat itu, korban menyewa mobil korban untuk dijadikan taxi online dengan membayar uang sewa.

Di pertengahan sewa-menyewa, pelaku sudah tidak sanggup memenuhi janjinya untuk mengganti uang cicilan mobil kepada korban.

“Karena tak sanggup bayar sewa, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp20 juta ke seseorang bernama Amran yang tinggal di daerah Mauk,” kata Mansuri.

Sementara, korban yang mengetahui itu, lantas membuat laporan polisi pada Selasa (21/2/2017) lalu ke Polsek Cisauk. Hingga, penyelidikanpun dimulai.**Baca juga: ‎BNN Pantau Penghuni “Hotel Prodeo” di Tangerang.

Dan, pada Rabu (1/3/2017) kemarin, polisi yang menangani kasus itu akhirnya mengambil paksa mobil yang menjadi perkara di rumah Amran. Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan menjadi DPO.**Baca juga: Korban Crane Berharap Pemerintah Tidak Dapat “Angin Surga” dari Arab Saudi.

“Pelaku Iwan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di daerah Setu, Tangsel,” kata Mansuri.**Baca juga: Hadir di Disnakertrans Tangerang, Mayora Tanpa Hasil .

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti surat keterangan dari leasing, tanda bukti cicilan terakhir, dan satu unit mobil Dahatsu Xenia warna putih bernomor polisi B 1526 NOO diawa ke Polsek Cisauk untuk proses hukum lebih lanjut.(cep)

Print Friendly, PDF & Email