oleh

Gacho: Suara Buat yang Berani Bayar Gede

image_pdfimage_print

Kabar6-Gacho Sunarso, bakal calon (balon) walikota yang gagal maju lewat jalur perseorangan atau independen telah menentukan sikap politiknya.

 

Arah tersebut berkaitan dengan dukungan suara miliknya yang telah dikantongi dan bakal dialihkan untuk pasangan balon tertentu.

 

“Dukungan suara saat ini belum saya berikan ke siapa-siapa,” ungkapnya ditemui kabar6.com saat menghadiri sidang paripurna di Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (3/8/2015).

 

Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat ini, mengaku tak peduli meski kader internal partai berlambang mercy juga diusung sebagai jagoan.

 

Pasangan balon tersebut adalah Ikhsan Modjo, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, yang berpasangan dengan Li Claudia Chandra.

 

Gacho menegaskan, budaya transaksional tetap sulit dipisahkan dengan dunia politik Indonesia. Oleh karena itu, dirinya pun tidak ingin munafik atas kemungkinan adanya deal-deal politik dengan tiga kandidat pasangan balon Walikota dan Walikota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel.

 

Terlebih lagi, sambungnya, di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini punya nilai tawar tinggi untuk menjadi kandidat pasangan balon. “Tergantung yang berani (bayar) gede dong,” tegas Gacho.

 

Sikap politik itu, tambahnya, tentu bukan tanpa alasan. Gacho merasa punya basis massa yang konkret. Ia mengklaim, fakta ini didasari oleh perolehan suara yang mengantarkan dirinya ke kursi parlemen.

 

“Basis massa saya jelas, ini fakta lho. Kalau enggak punya suara banyak, enggak mungkin dong saya bisa duduk di kursi Dewan,” klaim politikus asal daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pondok Aren ini lagi.

 

Diketahui, Gacho gagal melenggang ke panggung Pilkada serentak di Kota Tangsel yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.

 

Ia terganjal lantaran baru dapat melengkapi bukti dukungan suara jumlahnya sebanyak 7.300  lembar Kartu Tanda Penduduk. ** Baca juga: Begini Pengakuan Pria Penusuk Wanita di Ciputat

 

Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan bahwa untuk jalur perseorangan wajib mengumpulkan 79.200 KTP sebagai syarat dukungan (ard/yud)

Print Friendly, PDF & Email