oleh

Fraksi PKS Tangsel Klaim Sudarso Cuma Langgar Etika

image_pdfimage_print

Kabar6-Pencalonan dan keikutsertaan Sudarso yang kini menjabat sebagai Direktur Umum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diklaim telah sesuai konstitusi.

Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap telah mengikuti semua prosedur untuk duduk di jajaran direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).

Demikian pengakuan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Tangsel, Salbini kepada kabar6.com di Bintaro, Senin (26/5/2014). “Semua sudah sudah sesuai prosedur. Cuma memang melanggar etika saja,” klaimnya.

Menurutnya, setelah terpilih sesuai dengan diturunkannya surat keterangan terpilih dari Walikota Tangsel, Sudarso telah mengajukan surat pengunduran diri.

Salbini mengakui bahwa ketika ikut dalam bursa seleksi Sudarso masih tercatat sebagai anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra.

“Ya karena memang ketika itu (proses seleksi) belum ada kepastian bakal terpilih,” ujar politikus yang gagal melenggang menuju kursi DPRD Banten ini.

Ditempat sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, menyatakan telah mengingatkan rekannya ketika ikut ke bursa seleksi PT PITS. Sarannya agar Sudarso harus segera mengundurkan diri karena memang siapapun berhak mendaftar.

“Saya sudah mewanti-wanti ingatkan, silahkan ente (Anda) ikut, tapi jangan melanggar aturan,” terangnya menirukan pesannya ke Sudarso. **Baca juga: Pelantikan Direktur Umum BUMD Tangsel Dibawa ke PTUN.

Berkaitan dengan polemik ini, tambah Ruhamaben, tugas lembaga legislator sudah rampung. Alasannya, payung hukum berupa peraturan daerah tentang pembentukan BUMD sudah diserahkan ke eksekutif dan ihwal terpilihnya Sudarso diserahkan sepenuhnya kepada tim seleksi. **Baca juga: Oalah, Sebelum Kabur Pemerkosa di Pamulang Sempat BAB.

“Kalau untuk itu (surat pengunduran diri) bisa ditanyakan langsung kepada Pak Unggul (Ketua PKS Kota Tangsel),” kilah politikus asal partai berlambang padi dan bulan sabit itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email