oleh

Fraksi PADI Aman di DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6—Hasil konsultasi pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Biro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, terkait keabsahan Fraksi PADI dianggap tidak ada masalah.

Kepastian itu sekaligus memupus gonjang-ganjing yang sebelumnya berkembang bila pembentukan Fraksi PADI melanggar Undang-undang 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pembentukan fraksi di DPRD.

“Kami sudah konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Banten soal legalitas fraksi PADI. Hasilnya, tidak ada masalah soal keabsahan fraksi gabungan,” ujar Ketua DPRD KotaTangsel Moch Ramlie, Kamis (25/9/2014).

Kepastian itu sekaligus membuat lega anggota DPRD yang bernaung di Fraksi PADI. “Jadi tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah diselesaikan saat unsur pimpinan konsultasi ke provinsi,” tutur Rommy Adi Santoso, anggota Fraksi PADI.

Diketahui, legalitas pembentukan Fraksi PADI di DPRD Tangsel sebelumnya sempat disoal oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPRD Kota Tangsel sendiri.

Pembentukan Fraksi PADI dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010, tentang Tata Tertib DPRD.

Klaim itu mengacu pada isi dari kedua aturan dimaksud, yang menyebutkan bahwa inisiatif pertama dan inisiatif kedua yang diperbolehkan membentuk fraksi gabungan adalah partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, setelah urutan partai yang telah membentuk fraksi penuh.

Sementara, di DPRD Tangsel sendiri, Parpol yang memilki hak membentuk fraksi penuh adalah Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan sisanya harus membentuk fraksi gabungan. Sedangkan Parpol setelah fraksi penuh yang menjadi pemenang pertama dan kedua adalah Partai NasDem dan PKB. Dan, keduanyapun telah membentuk Fraksi Madani.

“Karena Nasdem dan PKB sudah membentuk Fraksi Madani, lalu atas dasar apa Fraksi PADI terbentuk, karena mereka bukanlah partai yang memilki hak inisiatif,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drajat Sumarsono beberapa waktu lalu.

Diketahui, Fraksi PADI merupakan gabungan tiga Partai Politik (Parpol), yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). **Baca juga: Dinilai Langgar Aturan, Fraksi PADI DPRD Tangsel Disarankan Bubar.

Dalam struktur organisasinya, posisi Ketua Fraksi dijabat oleh Tb Rachmatullah dari PAN, Wakil Ketua Gacho Sunarso dari PD dan posisi Sekretaris dijabat Eeng Sulaeman dari PPP.(evan)

Print Friendly, PDF & Email