oleh

FPI Hadiri Sidang Oleng Sang Pembunuh & Penginjak Alquran

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Naddiyah dengan terdakwa M Soleh (Oleng) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (11/12/2012).

Sidang tahap pembelaan terdakwa itu juga dihadiri anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang. FPI sengaja hadir guna melihat langsung sosok Oleng yang sebelumnya sempat menginjak-injak Alquran.   

Pantauan di pengadilan, Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Habib Muhammad Rizzieq didampingi sekjen FPI H Uwan telah hadir di PN Tangerang beserta para pengikutnya.

Dengan mengenakan pakaian putih-putih anggota FPI sudah tampak terlihat duduk di bangku ruang persidangan utama PN Tangerang. ” Kami ingin tau bagaimana kronologis hingga terdakwa menginjak Al Quran,” kata H uwan.

Dikatakan H Uwan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU nomor 1 Tahun 1965 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun.

“Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapapun seenaknya menginjak Al Quran. Ini tidak bisa didiamkan, bila sudah mengetahui kronologisnya kami akan segera menentukan langkah,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa lalu, terdakwa Oleng menginjak-injak Al quran yang diambilnya dari meja hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Mahasiswa UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu.(Rani)

 

Print Friendly, PDF & Email