oleh

Formula Kenaikan Upah, Upaya Pemerintah Siasati PHK

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah terus berupaya mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan angka pengangguran terus meningkat. Salah satunya, dengan mencanangkan terobosan baru terkait, perubahan kenaikan upah.

 

“Dengan ini, Pemerintah melakukan beberapa terobosan. Salah satunya, dengan usulan formula kenaikan upah,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, saat menghadiri peluncuran Program Investasi Padat Karya di PT. Adis Dimension Footwear, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2015).

 

Formula kenaikan upah bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, khususnya bagi sektor industri padat karya, agar di saat kondisi ekonomi mengalami penurunan perusahaan yang bergerak di bidang padat karya akan terus berproduksi dengan menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi supaya, dapat mengurangi angka pengangguran secara signifikan.

 

“Nantinya, formula kenaikan upah akan mengubah sistem kenaikan upah minimum kerja (UMK), yang dilakukan pada setiap tahun menjadi lima tahun sekali. Jadi, tidak perlu lagi ada pembahasan kenaikan UMK setiap tahun yang terkadang berdampak pada PHK,” terangnya.

 

Menanggapi adanya usulan tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan dengan julukan Kabupaten Tangerang sebagai Kota Seribu Industri, pihaknya akan menerima apa yang menjadi keputusan pusat. ** Baca juga: HUT TNI Ke-70, Ada Jenderal Soedirman di Serpong

 

“Di Kabupaten sendiri, perusahaan industrinya sangat banyak tentu kenaikan UMK setiap tahun menjadi momok yang menegangkan bagi perusahaan. Namun, untuk Pemkab sendiri akan terima saja usulan formula tersebut apabila, dalam mengatasi atau mengahadapi kenaikan UMK ini sudah dibawah wewenang pusat, bukan Pemerintah Daerah lagi,” ungkapnya saat diwawancarai kabar6.com.

 

Namun, sampai saat ini, perubahan akan kenaikan UMK masih diputuskan oleh setiap Pemerintah Daerah.(shy)

Print Friendly, PDF & Email