oleh

Ferdy Sambo Dituntut JPU Penjara Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perkara pembunuhan almarhum Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/01/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

**Baca Juga:  Kejaksaan Wajib Dampingi Pemda Beri Masukan dalam Hal Investasi Daerah

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka
yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Bahawa tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Tim JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email