oleh

Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Pemicu Utama Kasus KDRT

image_pdfimage_print

Kabar6-Faktor ekonomi dan ketidak harmonisan sampai saat ini masih menjadi pemicu utama terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Demikian yang terungkap dalam sosialisasi  Undang-undang KDRT yang digelar Polres Kota Tangerang di aula Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (29/11/2012).

“Selain keharmonisan dan ekonomi, adanya orang ketiga juga kerap menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada terjadinya KDRT,” ujar Kanit PPA Polres Kota Tangerang, Rolando Hutajulu, sebagai pembicara dalam sosialisasi KDRT tersebut. 

Dalam sosialisasi itu juga dipaparkan mengenai pasal dan undang-undang tentang KDRT. Selain itu, Rolando juga menegaskan bahwa peran serta teknologi juga turut mempengaruhi terhadap tumbuh kembang anak dalam rumah tangga.

“Kalau bisa pemberian alat komunikasi dengan teknologi canggih dibatasi. Dan, kita juga harus benar-benar memahami karakteristik anak dan teman-teman bermainnya,” ujar Rolando.

Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Unit PPA untuk menekan tindakan kekerasan ini adalah, menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara tersebut.

Kemudian, katanya, melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti P2TP2A, Puskesmas, KPAI, dan Komnas HAM, kemudian menjadikan setiap personil adalah narasumber dengan pembekalan terhadap anggota tentang pengetahuan KDRT dan perlindungan perempuan dan anak.

Seperti diketahui, dalam data catatan kepolisian di Polresta Tangerang bahwa wilayah Pondok Aren menempati grafik tertinggi dalam kasus KDRT, Persetubuhan anak dibawah umur, dan pencabulan.

Dan, hukum yang mengatur terhadap kekerasan perempuan, anak dan rumah tangga tertuang dalam UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email