oleh

Enggan Di Ajak ‘Wik-wik’, Istri Bunuh Suami

image_pdfimage_print

Kabar6 – Enggan di ajak berhubungan badan dengan suaminya, HL (56) mencekik hingga tewas Asni (55) dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Peristiwa nahas itu terjadi Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin, sekitar pukul 14.00 wib. Polisi yang mendapatkan laporan, segera datang ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Keluarga korban, termasuk sang istri kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, polisi menetapkan sang istri, HL (56) sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

“Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan yang di duga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Rabu (01/09/2021).

**Baca juga: Kejati Turun Tangan Perbaiki Pengelolaan Banten Lama

Meski membela diri yang mengakibatkan meninggalnya sang suami, HL dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2003, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email