oleh

Enggan Berkomentar Kaitan Kerjasama Apartemen Anwa, Kuasa Hukum Sri Mulyani Paparkan Data

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pembangunan apartemen Anwa nampaknya akan terkendala masalah sengketa tanah di wilayah Jalan Gelatik, Rt 006 RW 01, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasalnya, lahan seluas 540 meter persegi berikut tanah makam sudah masuk dalam gambar master planning yang akan terpakai untuk sarana fasilitas kolam renang apartemen Anwa.

Enggan berkomentar kaitan kerjasama dengan Anwa, Ardiansyah, kuasa hukum pihak tergugat atas nama Sri Mulyani paparkan data.

“Kami bicara berdasarkan bukti dan data, awalnya itu sertifikat bernomor 637 tahun 1986, dari awal kami tidak mempermasalahkan tanah makam. Namun pada tahun 2018 ada pemecahan sertifikat, tapi tetap tanah makam tersebut tidak masuk dalam areal kami,” ungkapnya, Jumat (19/7/2019).

Ia juga enggan menyebutkan korelasi kepemilikan lahan tersebut dengan apartemen Anwa. Ia bersikeras bahwa lahan yang di permaslahkan ahli waris (penggugat) masih bagian dari sertifikat bernomor 637 SHM.

“Kalo itu saya enggak tahu, intinya seluruh sertifikatnya masih tercatat atas nama ibu Sri Mulyani. Terkait lahan yang di gugat oleh penggugat itu masih bagian dari surat kami yakni SHM 637. Kalau yang belakang tanah makam itu tidak ada kaitannya ke kami,” papar Ardiansyah.

**Baca juga: Disidangkan Pekan Depan, PN Tangerang Tinjau Fisik Girik C 2071.

Sementara itu, di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, Ali Yinnah Lubis SH dari kantor pengacara AY Lubis & Partner yang berdomisili di Jalan Beringin, Pamulang Barat mengatakan kepada kabar6.com, bahwa lahan yang di maksud SHM 637 itu di tenggarai mengambil tanah ahli waris.

“Harusnya pihak tergugat datang pada saat mediasi di kelurahan beberapa waktu lalu, namun kenyataannya pihak mereka tidak hadir. Ini kami yakin ada ketidak singkronan data terkait luas lahan. Dan, pihak kelurahan selaku aparatur wilayah sudah menerbitkan surat bernomor 590/52-Pem yang isinya jelas. Bahwa girik yang bernomor C 2071 persil 44 D.II dengan luasan kurang lebih 2000 meter persegi yang di beli dari Nimah Binti Anim pada tanggal 25 Mei 1974 leter C Nomor 36 tanggal 14 april 1978 yang berdasarkan buku C kelurahan Sawah menerangkan belum ada pencoretan atau mutasi,” ungkap Ali.(adt)

Print Friendly, PDF & Email