oleh

Enam Berkas Kasus Beras Bulog Dikirim ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking beras bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu siang, 15 Februari 2023.

“Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kamis (16/02/2023).

Pelaksanaan tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, dan semua bisa dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti.

“Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelasnya.

**Baca Juga: BMKG: Waspada Dampak Hujan Lebat Wilayah Banten

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

Polda Banten berjanji akan terus mengusut tuntas pemalsuan dan pengoplos beras Bulog. Bahkan ada kemungkinan besar, akan ada tersangka baru.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah,” tutupnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email