oleh

Enam Bandar Ganja Kota Tangerang Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print
Enam bandar ganja yang ditangkap.(tia)

Kabar6-Enam bandar narkoba yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Kota Tangerang diringkus jajaran petugas Polsek Ciledug.

Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya Mulyono (21), Firman (29), dan Jefri (26) di Komplek Taman Asri Blok B RT 002/001 Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan Kota Tangerang pada Selasa (24/1/2017).

“Berawal dari kecurigaan masyarakat, lalu dari pihak kepolisian menyamar menjadi pembeli ganja. Ketiga terbukti sedang mengantongi tiga paket kecil ganja senilai masing-masing harganya Rp50 ribu,” ungkap Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017).

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka mendapatkan paket ganja tersebut dari pengedar lainnya bernama Ikhsan (21) di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kami segera melakukan penangkapan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja sebanyak 16 paket kecil dengan pelaku Ikhsan dan Anas,” jelasnya.

Kasus pun kembali berkembang dan pihak kepolisian berhasil mengamankan Fadlan yang merupakan bandar utama di kawasan Pesanggrahan juga dengan barang bukti tiga paket besar ganja.**Baca juga: Modus Santet PRT, Dukun Gadungan Disergap Polrestro Tangerang.

“Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sekira dua kilogram. Dugaan sementara pengedar berasal dari sindikat Aceh, namun masih kami dalami lagi kasusnya,” tegasnya.**Baca juga: Bandar Togel Cibodas Disergap Polsek Kelapa Dua.

Atas perbuatan keenam pelaku, mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111, dan 132 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tia)

Print Friendly, PDF & Email