oleh

Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masing-masing selama 2 tahun pidana penjara.

Empat orang terdakwa yang menyebabkan 49 orang meninggal dunia itu yakni Suparto, Yoga Widodo, Rusmanto dan Panahatan Butar Butar.

“Menjatuhkan masing-masing 2 tahun pidana penjara dengan segera ditahan,” ujar JPU Kota Tangerang, Oktaviandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, (2/8/2022).

Ia mengatakan Suparto, Yoga Widodo, Rumanto dijerat pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Sementara, Panahatan Butar Butar dijerat pasal 188 tentang kelalaian KUHP.

**Baca juga:Sidang Molor, Ini Dakwaan JPU ke 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Mereka juga terbukti dan menyakinkan seperti yang memberatkan karena menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara yang meringankan seperti berusia lanjut, berusia masih muda yang memiliki masa depan hingga sudah ada perdamaian dengan keluarga 49 korban. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email