oleh

Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Divonis Satu Tahun Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Selasa (20/9/2022). Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 2 tahun kurungan penjara.

“Panahatan Butar-Butar dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan melanggar Pasal 188 KUHP. Sementara Suparto, Rusmanto, dan Yoga melanggar Pasal 359 KUHP dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, saat membacakan putusan.

Aji mengatakan para terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, begitu pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan tersebut.

“Silakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah terima dengan putusan ini atau tidak,” tanya Aji.

“Atas putusan terhadap terdakwa, kasih kami waktu seminggu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi.

Budi mengaku atas putusan hakim tersebut terhadap keempat terdakwa itu dinilai terlalu berat. Sebab demikian, tugas keempatnya terdakwa sebagai petugas Lapas perlu adanya pertimbangan dengan masa kerja yang telah dilaluinya.

“Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun. Mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran,” katanya.

**Baca juga:Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Diteriaki Wali Kota

Budi menjelaskan empat terdakwa itu dinilai sangat baik melakukan standar operasional prosedur (SOP) saat terjadinya kebakaran tersebut. Selain itu, saat terjadinya kebakaran itu pun para terdakwa telah mengikuti perintah atasannya dengan baik.

“Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email