oleh

Empat Raperda Dibahas, Raperda BP2SK Ditarik

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) Badan Penyelesaian Perselisihan Sengketa Konsumen (BP2SK) tidak akan dibahas oleh DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, DPRD menarik kembali Raperda tersebut untuk diusulkan dibahas. Raperda inisiatif BP2SK digantikan oleh Raperda Tata laksana kinerja DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi menyatakan, penarikan kembali Raperda tersebut disebabkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 72 tahun 2020. Karena aturan tersebut mengatur pembentukan BP2SK merupakan kewenangan provinsi.

“Terkait lahirnya aturan baru pada akhir tahun kemarin tentang kewenangan pembentukan BP2SK merupakan kewenangan Provinsi,” ujar Edi saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

Edi menjelaskan, kebijakan itu baru keluar setelah DPRD Kota Tangerang menyelesaikan semua tahapan dalam pembentukan Raperda inisiatif dewan itu, mereka sepakat mencabut Raperda tersebut.

“Hasil konsultasi ke bagian hukum dan beberapa pihak maka DPRD mencabut Raperda BP2SK,” jelasnya.

Masyarakat tetap dapat mengadukan permasalahan konsumen dengan pelaku usaha ke DPRD Kota Tangerang. Kendati Komisi 1 DPRD Kota Tangerang akan memfasilitasi mediasi dengan memanggil berbagai pihak terkait.

“Nantinya DPRD dapat mengadakan mediasi antara para pihak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” terangnya.

Empat Raperda yang akan segera dibahas DPRD Kota Tangerang. Seperti dua Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang pemberdayaan koperasi yang merupakan usulan eksekutif.

Lanjutnya, dua Raperda inisiatif DPRD yakni tentang transportasi dan Tata laksana kinerja DPRD. Raperda Tata laksana kinerja DPRD tersebut menggantikan BP2SK.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan terkait Raperda tentang Pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

“Dengan Raperda yang baru diharapkan dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

**Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Insentif untuk RT RW, Ini Besarannya

Selain itu, Raperda pemberdayaan koperasi diperlukan untuk memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu melakukan pemberdayaan koperasi.

“Dengan mengharapkan percepatan proses perekonomian yang berkembang sesuai visi Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email