oleh

Empat Pengedar Jaringan Sabu Dibongkar Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Empat pengedar narkoba beserta bandarnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota dalam satu malam. Penangkapan dilakukan sejak Kamis malam, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 hingga Jumat dini hari, 26 November 2021, sekitar pukul 03.15 wib.

Empat pelaku yang ditangkap Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang berinisial IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Diakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp 200 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (27/11/2021).

Penangkapan pengedar lainnya dilanjutkan dan menangkap FR dirumahnya, di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 wib di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten,

“Saat di geledah, kita dapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF,” tuturnya.

Pengejaran dilanjutkan, Satresnarkoba Polres Serang Kota kemudian menangkap AF dirumahnya, di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

**Baca juga: Paman Dan Tetangga Perkosa Gadis 22 Tahun

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 wib. Dari NT, polisi mendapatkan 54 bungkus sabu dengan beray kotor 23,2 gram.

“IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2,” pungkasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email