oleh

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditresnarkoba Polda Banten menangkap empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi menangkap keempatnya di lokasi berbeda, Selasa (8/1/2019).

“Lokasi pertama tim mengamankan dua orang EG (20) dan RK (18) di dalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan, Serang. Ditemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di dalam jaket EG,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/1).

Selang beberapa jam, polisi kemudian menangkap IG (31) di depan kantor Disdukcapil Pandeglang dengan barang bukti satu paket klip bening sabu dan alat hisap sabu di dalam dasboard mobil.

“Kemudian di jam yang sama di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, tim mengamankan satu perempuan DS (34) beserta tujuh paket klip bening disimpan dalam kotak pink dan tujuh paket klip bening disimpan dalam tas warna pink,” ungkap Edy.**Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dilaporkan ke KPK.

“Saat ini seuma tersangka beserta barang bukti kami amankan di mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email