oleh

Empat Bekas Pejabat Kantor Desa Cikupa Jadi Tersangka Pungli PTSL

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan empat orang tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pungli itu terjadi sejak 2020-2021 lalu.

“Sebanyak empat orang tersangka satu di antaranya mantan kades Cikupa,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Romdhon Natakusuma di Tigaraksa, Selasa (5/7/2022).

Ia menerangkan, jumlah warga korban pungli sebanyak 1.319 orang. Adapun total kerugian mencapai kisaran Rp 2 miliar. Keempat tersangka bekas pejabat kantor desa di Cikupa.

Romdhon sebutkan, keempat tersangka antara lain AM selaku mantan kades, SH berkas sekdes, FI mantan kepala urusan desa perencanaan, MSE mantan kepala urusan desa keuangan.

“Sejauh ini melakukan lidik di bulan Januari sampai bulan Juli baru dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” jelasnya.

**Baca juga: BOS di SMAN 18 Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Romdhon bilang, penyidik Polresta Tangerang juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1,150 miliar, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, kartu tanda pengenal dan dokumen yang lain terkiat dengan perkara ini.

“Tentu ada sebagi ahli akan di mintai keterangan tentang masalah perkara ini, karana PTSL ini erogram pemerintah pusat yang harus kita tindaklanjuti bersama,” katanya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email