oleh

Elite Gedung Senayan Dianggap Paksakan RUU Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana politikus di Gedung Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai reaksi dari kalangan masyarakat luas, termasuk akademisi di perguruan tinggi.

Elite politik di DPR-RI dianggap telah merebut hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dengan mengalihkannya ke DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten kota.

“Untuk menghindari adanya kepentingan politik dalam RUU tersebut, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat dan melibatkan akademisi sebagai pemberi pandangan selama tiga hingga enam bulan ke depan,” kata Zaki Mubarak, pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, di Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (8/9/2014).

Ia mengatakan, DPR jangan terlalu cepat mengesahkan RUU Pilkada. Sebab, dapat menimbulkan kesan politik kelompok tertentu dalam pengesahan itu. Perlu diskusi bareng semua elite di DPR untuk menyamakan pandangan. Hingga keputusannya tersebut mewakili masyarakat, bukan kepentingan politik.

Kalaupun pengesahan RUU Pilkada tersebut tidak bisa dilakukan saat ini, maka bisa diteruskan oleh anggota DPR periode terbaru. Pasalnya, RUU Pilkada tersebut hingga kini belum diketahui oleh masyarakat secara luas. Bahkan, akademisi pun tidak terlibat sebagai pemberi masukan.

“Jangan sampai, RUU Pilkada sebagai proyek DPR. Maka itu, harus dilakukan uji publik agar diketahui pandangan masyarakat,” ujarnya.

Zaki juga memberikan saran, agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.

Bisa dilakukan dengan pemilihan langsung, lewat DPR, penunjukan langsung atau lelang jabatan dan lainnya. Pluralitas mekanisme memilih kepala daerah ini sejalan dengan semangat desentalisasi.

Diakuinya, bila pemilihan kepala daerah secara langsung menghabiskan biaya yang sangat besar. Misalnya saja di Jawa Timur hingga Rp 1 Triliun. Bila anggaran itu untuk pembangunan, maka akan sangat lebih bermanfaat.

“Terkadang, daerah yang memiliki anggaran kecil, harus melaksanakan pilkada dengan cara meminjam uang atau berhutang. Maka itu, jangan sampai pilkada menghambat pembangunan daerah,” paparnya.

Padahal, lanjut Zaki, Wali Kota atau Gubernur adalah kepanjangan tangan Pemerinah Pusat di daerah. Biaya yang sangat besar bisa ditekan untuk kepentingan lainnya. **Baca juga: Pemkot Tangerang Cari Solusi Benahi Pasar Tradisional.

“Dalam kurun lima tahun, biaya untuk Pilkada sangat besar. Perlu ada evaluasi untuk perbaikan. Tetapi, pemilihan lewat DPR pun harus memperbaiki yang sebelumnya bila disahkan,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email