oleh

Eksepsi Ditolak JPU, Mahasiswa Unpam Kepung PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus pengeroyokan polisi oleh mahasiswa Universitas Pamulang saat menolak kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, kembali digelar terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gde Mayun kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roby Afani menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa mahasiswa Unpam.

Roby Afani mengklaim bahwa dakwaan yang diajukan JPU sudah sesuai dengan dengan 143 ayat 2 KUHP. “”Secara cermat, jelas, dan lengkap, maka kami menolak isi eksepsi para terdakwa,” kata Roby Afani.

Atas penolakan tersebut, majelis hakim akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkannya kembali pekan depan.

Sementara, di halaman PN Tangerang, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) kembali menggelar aksi damai.

Para mahasiswa ini mendesak majelis hakim segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas 5 rekan mereka yang kini berstatus terdakwa dan ditahan.

Kelima mahasiswa yang ditahan tersebut masing-masing adalah, Yudi Rizal muslim (26) alumni Unpam. Rian Sartono Perdana (23) jurusan tehnik industri. Sholeman Keno (21) jurusan tehnik mesin. Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) keduanya  fakultas hukum.

Mahasiswa pendemo juga mengklaim bahwa ada intervensi yang begitu kencang dalam kasus tersebut. “Kami akan terus berjuang untuk membebaskan rekan kami tersebut,” ujar salah seorang mahasiswa.

Ya, sidang kasus ini berawal dari aksi penolakan mahasiswa atas kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna saat menjadi pembicara dalam seminar di Kampus Unpam akhir tahun 2012 lalu.

Penolakan mahasiswa itu berujung bentrok antara mahasiswa dan polisi. dan, sejumlah polisi terluka dalam bentrokan tersebut. Sedangkan sejumlah mahasiswa juga ditangkap pascainsiden tersebut.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email