Eksepsi Anak Jeremy Thomas Ditolak JPU

Sidang anak Jeremy Thomas. (don)

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Axel Matthew Thomas dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Axel yaitu Amin Zakaria, tidaklah jelas.

“Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan,” ujar Majek Ravilo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (18/9/2017).

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalah gunaan psikotropika yang menjerat Axel.**Baca Juga: Jeremy Thomas Berharap Hakim Pertimbangkan Eksepsi Axel

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suherny menyatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan hasil eksepsi.

“Kami meminta waktu untuk musyawarah. Sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/9/2017) dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan Kuasa Hukum Axel,” katanya.

Sebelumnya Axel diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Putera Jeremy Thomas ini dijerat Pasal pemufakatan kepemilikan peikotropika.

Axel dijerat dua Pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. Yakni Pasal 61 Juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 Juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (az/tmn)