oleh

Eksekusi Lahan Ricuh, Tim PN Tangerang Nyaris Disiram Kimia Cair

image_pdfimage_print

Kabar6-Eksekusi lahan seluas 1.000 meter di Kampung Pesangrahan, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, gagal dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (7/5/2014).

Tim eksekusi lahan yang didampingi Polisi, Garnisun dan Satpol PP sempat kalang kabut, menyusul aksi nekat keluarga Muhammad Radi yang hendak menyiram petugas PN Tangerang dengan 1 ember cairan kimia.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rencana eksekusi itupun terpaksa dibatalkan.

Kapolsek Cisoka, AKP Agus Hermanto mengatakan, tanda-tanda akan adanya perlawanan dari pihak keluarga Muhammad Radi yang hingga kini masih menduduki lahan sengketa itu, sedianya sudah terendus polisi sejak beberapa jam sebelum rencana eksekusi dibacakan.

“Sebelum eksekusi dibacakan, kami sempat mendapat informasi, bahwa pihak keluarga Rudi selaku termohon dalam kasus itu, sudah menyiapkan bom molotov. Makanya, kami meminta penundaan pembacaan eksekusi, hingga tim Jatanras Polda Metro Jaya tiba dilokasi,” ujar Kapolsek.

Dan, saat surat eksekusi akan dibacakan, tiba-tiba pihak termohon mengancam tim eksekusi dengan seember cairan kimia. Tak pelak, situasipun berubah tegang. Baik tim eksekusi maupun polisi sempat dibuat kalang kabut oleh aksi mendadak itu.

Selanjutnya, tim negosiasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Jakarsih dan Kapolsek Cisoka, melakukan mediasi dengan pengacara termohon Muhammad Siban.

“Karena khawatir akan jatuh banyak korban, maka eksekusi dibatalkan. Terlebih, lokasi lahan dinilai sangat rawan, karena berada tak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Agus Hermanto lagi.

Sementara, kuasa hukum pihak termohon, Muhammad Siban mengatakan, bahwa saat ini kliennya (Muhammad Radi) meminta kepada pihak PN Tangerang agar dapat melakukan penangguhan atas rencana eksekusi lahan tersebut. **Baca juga: GMP2LB Sebut BLHD Diam Soal Limbah Torabika.

“Alasan penundaan eksekusi, karena saat ini pihak termohon sedang melakukan kasasi atas kasus tersebut,” ujar Muhammad Siban lagi. **Baca juga: Soal Dana Mesjid, Warga Demo Kantor Kelurahan Medang.

Sedianya, lahan sengketa yang akan dieksekusi itu sudah dimenangkan oleh pihak pemohon. Bahkan, kini lahan dimaksud sudah dilakukan pelelangan oleh Bank Danamon.(mer)

Print Friendly, PDF & Email