oleh

Eksekusi Lahan Proyek JORR II di Kunciran, Juru Sita: Hanya 2 Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Burhanuddin menyebutkan sebanyak dua rumah warga di Kelurahan Kunciran Jaya yang dilakukan eksekusi sebagai dampak pembangunan proyek strategis nasional Jakarta Outer Ring Road (JORR) II.

“Cuman dua rumah kita eksekusi,” ujar Burhanuddin saat dimintai keterangan di lokasi eksekusi di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2020).

Dari 2 rumah warga tersebut, kata dia, diperkirakan masing-masing mencapai 100 meter persegi. Namun dirinya belum mengetahui berapa total harga dari luas tanah dan bangunan tersebut.

“Masing-masing luas 100 meter persegi,” katanya.

Saat ini kedua rumah tersebut masih berperkara di pengadilan melalui konsinyasi. Sementara itu pihaknya menegaskan akan tetap menggusur rumah tersebut.

**Baca juga: Puluhan Warga Pinang Tolak Eksekusi Penggusuran Jalan Tol.

Namun belum diketahui pasti penggusuran itu dilanjutkan hari ini atau hari lainnya. Nantinya diserahkan kepada pihak pelaksana proyek .”Pasti, itu tergantung dari pemborong aja,” katanya.

Sebelumnya, Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lantaran tanah tersebut belum dibayar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email