oleh

Eksekusi Belum Jelas, 2 Terpidana Mati Ajukan Permintaan Terakhir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepastian waktu eksekusi mati dua warga negara asing (WNA), Namaona Denis asal Malawi dan Muhammad Abdul Hafez dari Pakistan, terpidana kasus narkotika yang telah divonis Pengadilan Negri (PN) Tangerang, masih buram.

Sampai kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang belum juga memastikan kapan hukuman mati terhadap dua terpidana itu bisa dilaksanakan. Padahal, janjinya eksekusi mati itu bakal dilakukan bulan Juli ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Konggoasa mengatakan, Kejari belum menentuhkan sikap kapan jadwal untuk menghukum mati kedua terpidana kasus narkoba itu.

Alasannya, sampai saat ini Kejari belum mendapatkan keputusan resmi eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Pimpinan dari Kejagung yang kami tunggu sikapnya, jadi keputusannya ada di Kejagung dan kami hanya mengikutinya,” kata Andi, Rabu (25/7/2012).

Andi menjelaskan, bila Kejagung telah memberikan sikap atas pelaksaan eksekusi atas diri kedua WNA itu, Kejari Tangerang tentunya akan segera melakukan eksekusi dengan menyerahkan kepada regu tembak.

“Bukan hanya kami, tetapi dari beberapa kejaksaan di seluruh Indonesia, sudah menunggu 100 orang narapidana yang juga akan dieksekusi mati,” kata Andi.

Ditanya soal permintaan terakhir, Andi mengatakan, bahwa ke dua narapidana itu telah menyampaikannya kepada pihak Kejari melalui surat dan telah diteruskan kepada pihak keluarga masing-masing terpidana.

“Pihak keluarga sendiri sudah menyatakan siap untuk bertemu, sebagai bentuk pemenuhan keinginan dari ke dua terpidana itu,” ujar Andi. 

Namun demikian, lanjut Andi, pihaknya juga tidak bisa memenuhi permintaan lain dari dua WNA itu karena dianggap tidak etis. “Kalau etis, tentu permintaannya akan kami kabulkan. Namun, ada juga permintaan yang tidak etis, dan tidak bisa kami kabulkan,” ujar Andi tanpa menjelaskan apa permintaan tidak etis dimaksud.

Diketahui, dua narapidana segera dieksekusi mati itu adalah Namaona Denis asal Malawi dan Muhammad Abdul Hafez dari Pakistan. Keduanya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika tahun 2011 lalu.

Namaona Denis terbukti terlibat kasus penyelundupan satu kilogram heroin, sedangkan Muhammad Abdul Hafez juga terbukti bersalah menyelundupkan 900 gram heroin.(rah)

Print Friendly, PDF & Email