oleh

Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, RS, atas dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD dalam penanganan covid-19.

Dana sebesar Rp 3 miliar yang peruntukannya memulihkan ekonomi melalui pelatihan, oleh RS diganti menjadi proyek pengadaan barang.

“Pelatihan menjahit masker dan baju hazmart untuk masyarakat. Pada pelatihan itu, banyak pembuatan barang nya. Jadi bukan seperti pelatihan, tapi konveksi,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Kamis (21/7/2022).

Tak hanya RS, Kejari Serang juga menetapkan status tersangka kepada ST yang menjabat sebagai Kabid Pelatihan dan Produktifitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang.

Dari dana Rp 3 miliar, nyatanya yang digunakan hanya sekitar Rp 2,6 miliar saja. Untuk memastikan kerugian negaranya, Kejari Serang telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Pagu anggaran Rp 3 miliar, pada pelaksanannya Rp 2,6 miliar kurang lebihnya. Kerugian negara kami masih menunggu hasil dari APIP,” ujarnya.

**Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Pengamen di Kota Serang Ditangkap Polisi

Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor). Untuk sementara, kedua tersangka mendekam di Rutan Pandeglang selama 20 hari.

“(Dugaan korupsi) Terjadi di tahun 2020. Di tahan di Rutan Pandeglang mulai 20 Juli sampai 18 Agustus 2022,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email